Kamis, 09 Agustus 2012

RENCANA pengumuman kelulusan PLPG 2012 Universitas Negeri MALANG

RENCANA pengumuman kelulusan PLPG 2012 UM MALANG

August 8th, 2012
Berikut akan kami sampaikan rencana pengumuman kelulusan PLPG Kemendikbud 2012 dan hal-hal yang terkait:



  1. Pengumuman kelulusan DIRENCANAKAN pada pertengahan Agustus 2012. Pengumuman akan disampaikan secara resmi ke Dinas Pendidikan melalui surat, serta kami tayangkan di website ini untuk kemudahan akses bagi peserta. Pengumuman dilakukan secara serentak untuk semua tahap dan semua kota
  2. PSG Rayon 115 tidak pernah dan tidak akan menghubungi guru secara pribadi melalui surat, SMS, telepon, atau bertemu secara langsung. Hubungan hanya dilakukan secara kelembagaan dengan Dinas Pendidikan. Bila terjadi demikian, SEBAIKNYA mengkonfirmasikannya ke kami.
  3. Ujian Ulang bagi guru yang belum dinyatakan lulus akan DIRENCANAKAN dilaksanakan pada 1-2 September 2012. Dasar ujian ulang adalah karena belum terpenuhinya aturan kelulusan yang telah ditetapkan, bukan karena banyak yang tidak lulus atau untuk memenuhi target tertentu.
  4. Peserta dinyatakan LULUS dari PLPG bila:
    • SAK (Skor Akhir Kelulusan) minimal adalah 65, dan
    • SUT (Skor Ujian Tulis) minimal adalah 60, dan SUTN (Skor Ujian Tulis Nasional) minimal adalah 42, dan
    • SUP (Skor Ujian Praktek) minimal adalah 65
  5. SAK (Skor Akhir Kelulusan) dihitung dari: 25% nilai Skor Ujian Tulis (SUT) + 30% Skor Ujian Praktek (SUP) + 25% Hasil Workshop (HW) + 10% Skor Partisipasi (SP) + 10% Skor Sejawat (SS)
  6. Bobot SUT adalah 40% SUTN (Skor Ujian Tulis Nasional) dan 60% Skor Ujian Tulis Lokal (SUTL)
  7. Aturan pada poin 4-6 di atas tercantum di Pedoman Operasional Baku PLPG yang dikeluarkan oleh BSPDMP-PMP, dan berlaku secara nasional. Penerbitannya SETELAH terbitnya buku 4 Sertifikasi Guru tentang Rambu-rambu PLPG. Pada tahap 8-9 kami merevisi Buku Panduan Peserta PLPG Rayon 115 menyesuaikan dengan aturan POB PLPG di atas.
  8. Tidak benar bahwa standar itu ditetapkan karena banyak yang tidak memenuhi batas tertentu, atau karena banyak yang tidak lulus. Penetapan standar kelulusan ditetapkan oleh pusat.
  9. Hal-hal yang meragukan atau menjadi pertanyaan bisa dikonfirmasikan ke kami melalui  email ke kami di info@psg15.um.ac.id, atau telepon ke (0341) 583988, atau datang ke sekretariat PSG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar